Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 69-m-ind-per-9-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 69-m-ind-per-9-2008 Tahun 2008 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PENERAPAN/PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN SPESIFIKASI TEKNIS TERHADAP 3 (TIGA) PRODUK INDUSTRI SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penunjukkan Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 berlaku sampai dengan SNI Katub tabung baja, Regulator tekanan rendah untuk tabung baja LPG, dan Selang karet kompor gas LPG diberlakukan secara wajib.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 69-m-ind-per-9-2008 Tahun 2008 | Pasal.id