Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 69-m-ind-per-9-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 69-m-ind-per-9-2008 Tahun 2008 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PENERAPAN/PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN SPESIFIKASI TEKNIS TERHADAP 3 (TIGA) PRODUK INDUSTRI SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menunjuk Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam ruang 2 (dua) Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian mutu produk industri sebagaimana tercantum dalam ruang 4 (empat) sesuai Spesifikasi Teknis sebagaimana tercantum dalam ruang 5 (lima) Lampiran II dimaksud.
Koreksi Anda