Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 69-m-ind-per-9-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 69-m-ind-per-9-2008 Tahun 2008 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PENERAPAN/PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN SPESIFIKASI TEKNIS TERHADAP 3 (TIGA) PRODUK INDUSTRI SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menunjuk Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana tercantum dalam ruang 2 (dua) Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Produk terhadap produk industri sebagaimana tercantum dalam ruang 4 (empat) sesuai Spesifikasi Teknis masing-masing produk sebagaimana tercantum dalam ruang 5 (lima) Lampiran I dimaksud.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 69-m-ind-per-9-2008 Tahun 2008 | Pasal.id