Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 69-m-ind-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 69-m-ind-per-7-2010 Tahun 2010 tentang HARGA RESMI SELANG KARET DAN REGULATOR TEKANAN RENDAH TABUNG BAJA LIQUIFIELD PETROLEUM GAS (LPG) 3 KGUNTUK WILAYAH JAWA DAN BALI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selang karet dan regulator tekanan rendah tabung baja LPG 3 kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 harus sesuai dengan mutu yang dipersyaratkan pada Standar Nasional INDONESIA (SNI) sebagai berikut: a. Selang karet untuk kompor gas LPG : SNI 06-7213-2006 dan adendumnya b. Regulator tekanan rendah untuk tabung baja LPG : SNI 7369 : 2008
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 69-m-ind-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id