Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 69-m-ind-per-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 69-m-ind-per-7-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI AMDK sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri yang
dilaksanakan oleh PPSP sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi dan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(3) Kepala BPPI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI AMDK secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda
