Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 69-m-ind-per-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 69-m-ind-per-7-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI AMDK sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri yang dilaksanakan oleh PPSP sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi dan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (3) Kepala BPPI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI AMDK secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 69-m-ind-per-7-2009 Tahun 2009 | Pasal.id