Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 69-m-ind-per-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 69-m-ind-per-7-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) AMDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor, yang memasuki daerah Pabean INDONESIA wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) AMDK impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang masuk ke daerah Pabean INDONESIA dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan.
Koreksi Anda