Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 69-m-ind-per-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 69-m-ind-per-7-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilaksanakan oleh LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN atau yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian.
(2) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. pengujian kesesuaian mutu produk sesuai SNI 01- 3553-2006 atau revisinya; dan
b. audit penerapan sistem manajemen mutu SNI 19-9001- 2001/ISO 9001:2000 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui.
(3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat disubkontrakkan kepada laboratorium penguji yang telah diakreditasi oleh KAN/ditunjuk Menteri Perindustrian atau disubkontrakkan pada laboratorium penguji di luar negeri, sepanjang telah mempunyai
Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara KAN dengan badan akrediatasi negara yang bersangkutan, serta perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis negara yang bersangkutan dengan negara Republik INDONESIA.
(4) Audit penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan jaminan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang telah diakreditasi oleh KAN atau badan akreditasi di luar negeri yang memiliki Perjanjian Saling Pengakuan dengan KAN.
Koreksi Anda
