Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 69-m-ind-per-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 69-m-ind-per-7-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi AMDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib: a. menerapkan SNI dan memiliki SPPT-SNI sesuai dengan ketentuan SNI AMDK; b. membubuhkan tanda SNI AMDK pada setiap produk kemasan dan atau label; dan c. membubuhkan tulisan “Air Mineral” atau “Air Demineral” pada setiap kemasan dan atau label.
Koreksi Anda