Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 69-m-ind-per-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 69-m-ind-per-7-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi AMDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib:
a. menerapkan SNI dan memiliki SPPT-SNI sesuai dengan ketentuan SNI AMDK;
b. membubuhkan tanda SNI AMDK pada setiap produk kemasan dan atau label; dan
c. membubuhkan tulisan “Air Mineral” atau “Air Demineral” pada setiap kemasan dan atau label.
Koreksi Anda
