Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 69-m-ind-per-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 69-m-ind-per-7-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan Standar Nasional INDONESIA, SNI 01- 3553-2006 AMDK atau revisinya secara wajib, yang meliputi: a. Air Mineral (Kode HS Ex 2201.10.00.00); dan atau b. Air Demineral (Kode HS Ex 2201.90.90.00). (2) Air Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan air minum dalam kemasan yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral. (3) Air Demineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan air minum dalam kemasan yang diperoleh melalui proses pemurnian secara destilasi, deionisasi, reverse osmosis atau proses setara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 69-m-ind-per-7-2009 Tahun 2009 | Pasal.id