Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 69-m-ind-per-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 69-m-ind-per-7-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan Standar Nasional INDONESIA, SNI 01- 3553-2006 AMDK atau revisinya secara wajib, yang meliputi:
a. Air Mineral (Kode HS Ex 2201.10.00.00); dan atau
b. Air Demineral (Kode HS Ex 2201.90.90.00).
(2) Air Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan air minum dalam kemasan yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral.
(3) Air Demineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan air minum dalam kemasan yang diperoleh melalui proses pemurnian secara destilasi, deionisasi, reverse osmosis atau proses setara.
Koreksi Anda
