Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KARET PERAPAT (RUBBER SEAL) PADA KATUB TABUNG LPG SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini belaku, ketentuan dalam SNI 1591:2008 tentang Katup Tabung Baja LPG sebagaimana telah diberlakukan secara wajib dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 09/M-IND/PER/1/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Katup Tabung Baja LPG Secara Wajib, hal yang terkait dengan syarat mutu dan cara uji pada Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. (2) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, syarat mutu dan cara uji Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG dalam pengujian Katup Tabung Baja LPG dalam rangka: a. permohonan SPPT-SNI; b. perpanjangan SPPT-SNI; c. surveilan; dan d. pengawasan penerapan SNI Katup Tabung Baja LPG oleh Petugas Pengawas Standar Produk (PPSP); wajib mengacu pada SNI 7655:2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (3) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku seluruh Katup Tabung Baja LPG wajib menggunakan perapat (seal) yang terbuat dari karet/rubber.
Koreksi Anda