Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KARET PERAPAT (RUBBER SEAL) PADA KATUB TABUNG LPG SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilarang beredar dan harus dimusnahkan.
(2) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah beredar di pasar yang berasal dari produksi dalam negeri serta tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh Pengelola Tabung dan/atau produsen yang bersangkutan.
(3) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 apabila masuk ke kawasan pabean INDONESIA dan/atau daerah pabean INDONESIA wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tata cara penarikan produk dari peredaran, pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
