Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KARET PERAPAT (RUBBER SEAL) PADA KATUB TABUNG LPG SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib melaporkan penerbitan SPPT SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak SPPT-SNI diterbitkan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI.
(2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan tanda SNI dan SPPT-SNI yang diterbitkan.
Koreksi Anda
