Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KARET PERAPAT (RUBBER SEAL) PADA KATUB TABUNG LPG SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib menerbitkan SPPT-SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG dengan mencantumkan minimal informasi: a. nama dan alamat perusahaan; b. alamat pabrik; c. nama penanggung jawab; d. merek; e. nama dan alamat importir (untuk produk impor); f. nomor dan judul SNI; dan g. jenis produk.
Koreksi Anda