Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KARET PERAPAT (RUBBER SEAL) PADA KATUB TABUNG LPG SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SPPT-SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan oleh LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG serta ditunjuk oleh Menteri, melalui: a. pengujian kesesuaian mutu produk terhadap Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau Sistem Manajemen Mutu lain yang diakui. (2) Pengujian Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG dalam rangka penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sertifikasi ulang, surveilan oleh LSPro dan pengawasan oleh PPSP dilakukan oleh: a. Laboratorium Penguji dalam negeri yang telah diakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG dan ditunjuk oleh Menteri; atau b. Laboratorium di luar negeri yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi di tempat Laboratrium Penguji dimaksud berada yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN (seperti International Laboratory Accreditation (ILAC) atau The Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC)), dan negara dimaksud memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA dan ditunjuk oleh Menteri. (3) Audit penerapan Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan: a. Surat pernyataan diri atas penerapan Sistem Manajemen Mutu; atau b. Sertifikat penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008 atau sistem manajemen mutu lain yang setara dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN. (4) Apabila LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang terakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG belum tersedia atau belum mencukupi kebutuhan, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI. (5) LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukkan harus telah diakreditasi KAN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Pasal.id