Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KARET PERAPAT (RUBBER SEAL) PADA KATUB TABUNG LPG SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan:
a. memiliki SPPT-SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG sesuai ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
serta
b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dan penandaan lainnya pada kemasan produk di tempat yang mudah dibaca dan dengan cara penandaan yang menghasilkan tanda yang tidak mudah hilang.
Koreksi Anda
