Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KARET PERAPAT (RUBBER SEAL) PADA KATUB TABUNG LPG SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan SNI 7655:2010 dengan pengecualian parameter stress relaxation pada Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG secara wajib yang memiliki nomor Harmonize System (HS) ex 4016.93.90.00. (2) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan karet yang digunakan sebagai kelengkapan untuk perapat (seal) pada katup tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) pada saat regulator dipasang yang berfungsi untuk mencegah terjadinya kebocoran gas pada waktu pengisian atau penggunaan tabung LPG serta memperkuat kedudukan regulator.
Koreksi Anda