Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 67-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) ALUMINIUM SULFAT SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Aluminium Sulfat impor yang memasuki daerah pabean INDONESIA wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 atau ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Aluminium Sulfat impor yang telah memiliki SPPT SNI harus di daftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Aluminium Sulfat impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang masuk daerah pabean INDONESIA.
(4) Aluminium Sulfat impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diekspor kembali atau dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh pelaku usaha.
Koreksi Anda
