Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 67-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) ALUMINIUM SULFAT SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib memberitahukan dan menyampaikan kepada Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri, kepada Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian dan perusahaan pemohon tentang keputusan penerbitan, penundaan, penolakan dan Pelimpahan SPPT-SNI 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan kepusan dimaksud.
(2) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertanggung jawab atas SPPT-SNI yang diterbitkan.
Koreksi Anda
