Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 67-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) ALUMINIUM SULFAT SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Aluminium Sulfat dengan Nomor Pos Tarif (HS Code) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang digunakan sebagai contoh uji penelitian dan pengembangan atau dalam rangka penerbitan SPPT SNI tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Importasi Aluminium Sulfat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan Surat Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri.
Koreksi Anda
