Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 67-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) ALUMINIUM SULFAT SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 berlaku bagi Aluminium Sulfat dengan Nomor Pos Tarif (HS Code) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari produksi dalam negeri dan impor.
Koreksi Anda