Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 67-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) ALUMINIUM SULFAT SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Aluminium Sulfat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dicantumkan tanggal, bulan dan tahun produksi pada kemasan produk ditempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang menghasilkan tanda tidak mudah hilang.
(2) Tanggal, bulan dan tahun produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan salah satu hal yang menjadi objek pengawasan kualitas produk atas pelaksanaan SNI Aluminium Sulfat secara wajib.
Koreksi Anda
