Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 67-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) ALUMINIUM SULFAT SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Aluminium Sulfat wajib:
a. menerapkan SNI dan memiliki SPPT SNI Aluminium Sulfat sesuai dengan ketentuan sertifikasi Sistem 5 atau sertifikasi Sistem 1b;
b. membubuhkan tanda SNI pada produk dan kemasan produk pada tempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang menghasilkan tanda tidak mudah hilang; dan
c. penerapan penandaan SNI untuk Aluminium Sulfat dalam bentuk curah dibuktikan dengan Copy SPPT-SNI yang telah di legalisir.
Koreksi Anda
