Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 66-m-ind-per-9-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 66-m-ind-per-9-2008 Tahun 2008 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN IJIN USAHA INDUSTRI DAN IJIN PERLUASAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 25 Juni 2008. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2008 MENTERI PERINDUSTRIAN FAHMI IDRIS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ANDI MATTALATTA
Koreksi Anda