Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 66-m-ind-per-9-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 66-m-ind-per-9-2008 Tahun 2008 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN IJIN USAHA INDUSTRI DAN IJIN PERLUASAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Persetujuan Prinsip, IUI dan Izin Perluasan yang telah diterbitkan oleh Kepala BKPM sebelum Peraturan Menteri ini diberlakukan, dinyatakan berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Ini.
Koreksi Anda
