Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 66-m-ind-per-9-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 66-m-ind-per-9-2008 Tahun 2008 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN IJIN USAHA INDUSTRI DAN IJIN PERLUASAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persetujuan Prinsip, IUI dan Izin Perluasan yang telah diterbitkan oleh Kepala BKPM sebelum Peraturan Menteri ini diberlakukan, dinyatakan berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Ini.
Koreksi Anda