Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 66-m-ind-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 66-m-ind-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PENERAPAN/PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PRODUK MELAMAMIN PERLENGKAPAN MAKAN DAN MINUM SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan kompetensi Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Koreksi Anda
