Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 66-m-ind-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 66-m-ind-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PENERAPAN/PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PRODUK MELAMAMIN PERLENGKAPAN MAKAN DAN MINUM SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Menunjuk:
a. Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana tercantum dalam ruang 2 (dua) Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi produk Melamin – Perlengkapan makan dan minum secara wajib sesuai SNI Nomor 7322:2008; dan
b. Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam ruang 2 (dua) Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian mutu produk Melamin – Perlengkapan makan dan minum secara wajib sesuai SNI Nomor 7322:2008.
Koreksi Anda
