Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 66-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 66-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SENG OKSIDA SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku usaha, LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda