Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 66-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 66-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SENG OKSIDA SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seng Oksida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dari hasil produksi dalam negeri yang diproduksi sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ini dan tidak memenuhi ketentuan SNI dilarang beredar dan harus dimusnahkan. (2) Seng Oksida produksi dalam negeri yang diproduksi setelah diberlakuan Peraturan Menteri ini dan telah beredar di pasar namun tidak memenuhi ketentuan SNI harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.
Koreksi Anda