Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 66-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 66-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SENG OKSIDA SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib menerbitkan SPPT-SNI Produk Seng Oksida untuk produsen yang mampu memproduksi Seng Oksida sebagaimana dimaksud dengan Pasal 2, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya informasi mengenai:
a. nama dan alamat perusahaan;
b. alamat pabrik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. nama penanggung jawab perusahaan;
d. merek;
e. nama dan alamat importir;
f. nomor dan judul SNI; dan
g. jenis produk.
Koreksi Anda
