Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 66-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 66-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SENG OKSIDA SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib menerbitkan SPPT-SNI Produk Seng Oksida untuk produsen yang mampu memproduksi Seng Oksida sebagaimana dimaksud dengan Pasal 2, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya informasi mengenai: a. nama dan alamat perusahaan; b. alamat pabrik; www.djpp.kemenkumham.go.id c. nama penanggung jawab perusahaan; d. merek; e. nama dan alamat importir; f. nomor dan judul SNI; dan g. jenis produk.
Koreksi Anda