Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 66-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 66-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SENG OKSIDA SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 tidak berlaku pada Seng Oksida yang digunakan sebagai contoh uji penelitian dan pengembangan atau dalam rangka penerbitan SPPT SNI. (2) Importasi atas Seng Oksida yang tidak dikenakan pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan Surat Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 66-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Pasal.id