Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 66-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 66-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SENG OKSIDA SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seng Oksida yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor, wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Koreksi Anda