Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 66-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 66-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SENG OKSIDA SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Seng Oksida yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor, wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Koreksi Anda
