Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 66-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 66-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SENG OKSIDA SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seng Oksida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dicantumkan tanggal, bulan dan tahun produksi pada produk dan kemasan produk ditempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang menghasilkan tanda tidak mudah hilang. (2) Tanggal, bulan dan tahun produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu hal yang menjadi objek pengawasan kualitas produk atas pelaksanaan SNI Seng Oksida secara wajib.
Koreksi Anda