Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 66-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 66-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SENG OKSIDA SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Seng Oksida wajib: a. menerapkan SNI dan memiliki SPPT SNI Seng Oksida sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. membubuhkan tanda SNI pada kemasan produk pada tempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang menghasilkan tanda tidak mudah hilang;dan c. penerapan penandaan SNI untuk Seng Oksida dalam bentuk curah dibuktikan dengan Copy SPPT-SNI yang telah di legalisir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 66-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Pasal.id