Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 65-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 65-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KALSIUM KARBIDA (CAC2) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Kalsium Karbida (CaC2) impor yang memasuki daerah pabean INDONESIA wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 atau ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Kalsium Karbida (CaC2) yang telah memiliki SPPT SNI harus di daftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kalsium Karbida (CaC2) impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang masuk daerah pabean INDONESIA.
(4) Kalsium Karbida (CaC2) impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diekspor kembali atau dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh pelaku usaha.
Koreksi Anda
