Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 65-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 65-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KALSIUM KARBIDA (CAC2) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SPPT-SNI Kalsium Karbida (CaC2) yang diterbitkan LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sekurang-kurangnya mencantukan informasi mengenai: a. nama dan alamat perusahaan; b. alamat pabrik; c. nama penanggung jawab perusahaan; d. merek; e. nama dan alamat importir; f. nomor dan judul SNI; dan g. jenis produk. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 65-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Pasal.id