Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 65-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 65-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KALSIUM KARBIDA (CAC2) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SPPT-SNI Kalsium Karbida (CaC2) melalui Sertifikasi Sistem 5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh LSPro yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri sesuai ruang lingkup SNI Kalsium Karbida (CaC2), melalui: a. pengujian kesesuaian mutu Kalsium Karbida (CaC2)sesuai dengan ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; b. audit proses produksi; dan c. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui. (2) Penerbitan SPPT-SNI Kalsium Karbida (CaC2) melalui Sertifikasi Sistem 1b sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh LSPro yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri sesuai ruang lingkup SNI Kalsium Karbida (CaC2), melalui pengujian mutu produk sesuai ketentuan SNI pada lot produksi dengan ketentuan: a. 1 (satu) lot produksi bagi produk hasil produksi dalam negeri merupakan total jumlah produksi selama 6 (enam) bulan; dan b. 1 (satu) lot produksi bagi produk impor merupakan total jumlah produk pada setiap pengapalan yang tiba dipelabulan kedatangan. (3) Pengambilan contoh Kalsium Karbida (CaC2) melalui Sertifikasi Sistem 1b pada: a. produk hasil produksi dalam negeri dilakukan di pabrik; b. produk impor dipelabuhan kedatangan; (4) Pengujian contoh Kalsium Karbida (CaC2) yang diambil berdasarkan ketentuan pada ayat (3) dilaksanakan oleh : a. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup SNI Kalsium Karbida (CaC2) dan ditunjuk oleh Menteri; atau b. Laboratorium Penguji di luar negeri, dengan ketentuan: 1) telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi oleh pemerintah negara tempat laboratorium dimaksud berada; dan www.djpp.kemenkumham.go.id 2) negara tempat laboratorium dimaksud berada mempunyai: a) Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN, seperti International Laboratory Accreditation (ILAC) atau The Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC); b) perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA dan ditunjuk oleh Menteri. (5) Penerapan Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dibuktikan berdasarkan: a. Surat pernyataan diri atas penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui; atau b. Sertifikat penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi Sistem Manajemen Mutu yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan dengan KAN. (6) Apabila LSPro dan/atau Laboratorium penguji yang terakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup Kalsium Karbida (CaC2)belum tersedia atau belum mencukupi kebutuhan, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI. (7) LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukan harus telah diakreditasi KAN.
Koreksi Anda