Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 65-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 65-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KALSIUM KARBIDA (CAC2) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kalsium Karbida (CaC2) dengan Nomor Pos Tarif (HS Code) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang digunakan sebagai contoh uji penelitian dan pengembangan atau dalam rangka penerbitan SPPT SNI tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Importasi Kalsium Karbida (CaC2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan Surat Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri.
Koreksi Anda