Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 65-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 65-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KALSIUM KARBIDA (CAC2) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemasan Kalsium Karbida (CaC2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b wajib dicantumkan tanggal, bulan dan tahun produksi pada kemasan produk ditempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang menghasilkan tanda tidak mudah hilang. (2) Tanggal, bulan dan tahun produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu objek pengawasan kualitas produk atas pelaksanaan SNI Kalsium Karbida (CaC2)secara wajib.
Koreksi Anda