Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 65-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 65-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KALSIUM KARBIDA (CAC2) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Kalsium Karbida (CaC2)sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib:
a. menerapkan SNI dan memiliki SPPT SNI Kalsium Karbida (CaC2)sesuai dengan ketentuan sertifikasi Sistem 5 atau sertifikasi Sistem 1b;
b. membubuhkan tanda SNI pada kemasan produk pada tempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang menghasilkan tanda tidak mudah hilang; dan
c. penerapan penandaan SNI untuk Kalsium Karbida (CaC2) dalam bentuk curah dibuktikan dengan Copy SPPT-SNI yang telah di legalisir.
Koreksi Anda
