Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 64-m-ind-per-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 64-m-ind-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN USAHA INDUSTRI ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Direktur melakukan evaluasi atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4).
(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur melakukan monitoring dan peme-riksaan di lapangan.
Koreksi Anda
