Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 64-m-ind-per-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 64-m-ind-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN USAHA INDUSTRI ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) dan Pasal 7 ayat (4) huruf b ditujukan kepada Direktur Jenderal melalui Unit Pelayanan Publik Pusat (UP2).
(2) Direktur Jenderal menerbitkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, benar dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Direktur menolak untuk menerbitkan rekomendasi sebagaimana dimaksud ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja apabila permohonan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
