Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 64-m-ind-per-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 64-m-ind-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN USAHA INDUSTRI ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri Rokok yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 dapat
diberikan IUI Kecil atau IUI Menengah.
(2) Pemberian IUI Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian IUI, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri atau perubahannya.
Koreksi Anda
