Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 64-m-ind-per-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 64-m-ind-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN USAHA INDUSTRI ROKOK
Teks Saat Ini
(1) IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diterbitkan dengan ketentuan terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal.
(2) Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditujukan kepada Direktur Jenderal melalui Unit Pelayanan Publik (UP2) Pusat dengan melampirkan paling sedikit dokumen:
a. copy akte pendirian perusahaan;
b. copy NPWP;
c. copy surat perjanjian kerjasama kemitraan dengan Perusahaan Industri Rokok berskala besar;
d. copy bukti kepemilikan tanah disertai dengan peta lokasi pabrik;
dan
e. rencana jenis rokok dan kapasitas terpasang.
Koreksi Anda
