Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 64-m-ind-per-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 64-m-ind-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN USAHA INDUSTRI ROKOK
Teks Saat Ini
(1) IUI Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya diberikan kepada Industri Kecil dan Industri Menengah yang bermitra dengan Industri Besar.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sub-kontrak, bagi hasil, kerjasama operasional dan/atau usaha patungan (joint venture).
(3) Industri Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. lokasi bangunan pabrik paling sedikit memiliki luas 200 m2 (dua ratus meter persegi); dan
b. pabrik berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum.
Koreksi Anda
