Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 64-m-ind-per-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 64-m-ind-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN USAHA INDUSTRI ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memiliki Izin Usaha Industri (IUI). (2) IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. (3) IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. Penanaman Modal Asing diterbitkan oleh PTSP Pusat; dan b. Penanaman Modal Dalam Negeri diterbitkan oleh PTSP Daerah.
Koreksi Anda