Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 64-m-ind-per-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 64-m-ind-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN USAHA INDUSTRI ROKOK
Teks Saat Ini
Industri Rokok diklasifikasikan dalam:
a. Industri Rokok Kretek (KBLI 12011) atau perubahannya;
b. Industri Rokok Putih (KBLI 12012) atau perubahannya; dan
c. Industri Rokok lainnya (KBLI 12019) atau perubahannya.
Koreksi Anda
