Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 64-m-ind-per-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 64-m-ind-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN USAHA INDUSTRI ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. 2. Industri Rokok Kretek adalah usaha pengolahan tembakau dengan menambahkan bunga cengkeh, daun cengkeh, tangkai cengkeh dan/atau aroma cengkeh. 3. Industri Rokok Putih adalah usaha pengolahan tembakau dengan tidak menambahkan komponen cengkeh. 4. Industri Rokok lainnya adalah rokok selain rokok kretek atau rokok putih, yang meliputi cerutu, rokok kelembak menyan dan rokok klobot/kawung, termasuk industri tembakau pipa, tembakau yang dikunyah dan tembakau sedot (snuff). 5. Izin Usaha Industri yang selanjutnya disebut IUI adalah izin yang diperlukan bagi setiap pendirian perusahaan industri. 6. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran dibidang cukai. 7. Status kepemilikan adalah status yang menunjukkan kepemilikan oleh penanam modal asing atau penanam dalam negeri. 8. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dila-kukan oleh satu Pperusahaan Industri Rokok atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perusahaan industri rokok lain yang telah ada dan selanjutnya perusahaan industri rokok yang menggabungkan diri menjadi berakhir. 9. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) Perusahaan Industri Rokok atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk 1 (satu) Perusahaan Industri Rokok baru dan masing-masing Perusahaan Industri Rokok yang meleburkan diri menjadi berakhir karena hukum. 10. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum untuk mengambil alih baik seluruh ataupun sebagian besar saham Perusahaan Industri rokok yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perusahaan industri rokok tersebut. 11. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu Perizinan dan Nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat. 12. Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan, yang melibatkan pelaku Industri Kecil dan Industri Menengah dengan Industri Besar. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian. 14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan Industri Rokok Kementerian Perindustrian. 15. Direktur adalah Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan Industri Rokok Kementerian Perindustrian. 16. Dinas Provinsi adalah Dinas Provinsi yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang Perindustrian. 17. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas Kabupaten/ Kota yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
Koreksi Anda