Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 64-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SODIUM TRIPOLIFOSFAT (STTP) MUTU TEKNIS SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dari hasil produksi dalam negeri yang diproduksi sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ini dan tidak memenuhi ketentuan SNI dilarang beredar dan harus dimusnahkan. (2) Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis produksi dalam negeri yang diproduksi setelah diberlakuan Peraturan Menteri ini dan telah beredar di pasar namun tidak memenuhi ketentuan SNI harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan. (3) Tata cara penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda