Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 64-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SODIUM TRIPOLIFOSFAT (STTP) MUTU TEKNIS SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis impor yang memasuki daerah pabean INDONESIA wajib memenuhi ketentuan SNI yang dibuktikan dengan SPPT SNI.
(2) Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis impor yang telah memiliki SPPT SNI harus di daftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilarang masuk daerah pabean INDONESIA.
(4) Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diekspor ulang atau dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
