Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 64-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SODIUM TRIPOLIFOSFAT (STTP) MUTU TEKNIS SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib melaporkan atas penerbitan SPPT SNI selambat Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan SPPT-SNI kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI.
(2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan tanda SNI dari SPPT-SNI yang diterbitkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
